Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.
Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.
Pemprov Jambi mengadakan pemutihan ini sampai tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
Ayo buruan ke Samsat terdekat lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda sebelum waktunya berakhir.