Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 Februari 2024 | 19:05 WIB
Enggak ribet proses perpanjang STNK atas nama orang lain, bisa sambil rebahan di rumah langsung beres pakai aplikasi SIGNAL. (Otomotif)

 Baca Juga: Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda

1. Nama Pemilik Kendaraan

2. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

3. Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP

4. Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi SIGNAL.

3. Klik opsi "Daftar di sini".

4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.