Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

By Selasa, 20 Februari 2024 | 19:05
Enggak ribet proses perpanjang STNK atas nama orang lain, bisa sambil rebahan di rumah langsung beres pakai aplikasi SIGNAL. (Otomotif)

3. Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP

4. Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi SIGNAL.

3. Klik opsi "Daftar di sini".

4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.

5. Unggah foto KTP.

6. Jalani proses verifikasi wajah.

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

8. Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email.

9. Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL.

10. Klik opsi "Masuk/Daftar".