3. Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
4. Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi SIGNAL.
3. Klik opsi "Daftar di sini".
4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
5. Unggah foto KTP.
6. Jalani proses verifikasi wajah.
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
8. Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email.
9. Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL.
10. Klik opsi "Masuk/Daftar".