Find Us On Social Media :

Siap-siap Sehabis Pemilu Harga BBM Naik Dibenarkan Kementrian ESDM Terungkap Jenis Apa Saja yang Naik

By Kamis, 22 Februari 2024 | 21:11
Siap-siap harga BBM naik setelah pemilu dibenarkan Kementrian ESDM ( FB Dimas Oka)

Seperti diketahui kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.