Ia menjelaskan, bahwa pengawalan bagian tugas pelayanan Polri, tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri, khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas.
"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," tutupnya
Artikel ini telah tayang di www.gridoto.com dengan judul "Agen Travel Buka Jasa Kawal Polisi di Bali, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Bali".