Find Us On Social Media :

Jelang Razia Besar-Besaran Wajib Tahu Pelanggaran Sepele yang Bikin Motor Dikandangin

By Uje, Sabtu, 2 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi: Siap-siap razia besar-besaran ini yang bisa bikin motor dikandangin polisi (Tribunnews.com)

Kalau tidak ada maka itu menjadi wujud pelanggaran.

"Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran.

Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Bila sampai petugas menemukan kendaraan bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

"Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya," ucap Yusri.

Artinya motor kalian bisa dikandangin tuh kalau terjaring razia!

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

"Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sanksi antara Lupa Tidak Bawa STNK dan Tidak Punya STNK"