Find Us On Social Media :

Jadwal Razia Besar-Besaran Serempak di Seluruh Indonesia Ketahui Razia Resmi atau Bukan Ini Cirinya

By , Sabtu, 02 Maret 2024 | 19:15
Ketahui Razia resmi dalam operasi keselamatan 2024 (Kompas.com)

(2)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3)Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.