Find Us On Social Media :

Besok Razia Besar-Besaran Dimulai Pemotor Bandel Bakal Kena Denda Rp 10 Juta

By Minggu, 03 Maret 2024 | 07:46
Polisi akan kembali menggelar razia besar-besaran besok Senin (4/3/2024), pemotor siap-siap bayar denda Rp 10 juta. (Kompas.com)

Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.

Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.

Polisi akan melakukan penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.

Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang siap menjerat pemotor dengan denda besar yakni Rp 10 juta.

Jenis pelanggaran ini adalah motor yang memakai knalpot brong.

Baca Juga: 11 Incaran Polisi Jelang Razia Gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Bulan Depan

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggaran pakai knalpot brong mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok: