1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000
Baca Juga: Siap-Siap Razia Besar-Besaran di Jakarta Pelanggaran Ini yang Bakal Diincar dan Bisa Dipenjara
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000
6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000
7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000