Find Us On Social Media :

Besok Razia Besar-Besaran Dimulai Pemotor Bandel Bakal Kena Denda Rp 10 Juta

By Minggu, 03 Maret 2024 | 07:46
Polisi akan kembali menggelar razia besar-besaran besok Senin (4/3/2024), pemotor siap-siap bayar denda Rp 10 juta. (Kompas.com)

1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000

Baca Juga: Siap-Siap Razia Besar-Besaran di Jakarta Pelanggaran Ini yang Bakal Diincar dan Bisa Dipenjara

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000

6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000

7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000