Find Us On Social Media :

Bakal Banyak Razia di Jakarta l, Motor Dikandangin Mau Tebus Harus Keluar Rp 250 Ribu Gara-Gara Hal Sepele

By Uje, Jumat, 8 Maret 2024 | 10:10 WIB
Motor dikandangin usai terkena razia parkir liar (Sudin Perhubungan JakPus)

Tidak hanya itu para pemilik disanksi tilang Rp250 ribu.

WS Laoli selaku Korlap Sudinhub Jakarta Pusat mengungkapkan motor-motor tersebut langsung ditertibkan.

"Ada 30 motor punya warga," ungkapnya dikutip dari kompas.tv

"Makanya mulai hari ini kita tertibkan kita gabungan TNI Polri dan bakal kita gelar setiap hari," tegasnya.

"Ini sesuai aturan tidak boleh parkir di trotoar atau badan jalan," tutupnya