Find Us On Social Media :

Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Maret 2024 | 16:00 WIB
Waspada peredaran SIM palsu bikin bingung pemotor, cara membedakannya cukup mudah bisa cek bagian ini. (Tribun Jogja)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya.

Tapi pemotor masih bingung cara membedakan SIM asli atau palsu.

Sekilas benar-benar mirip ciri SIM asli atau palsu bisa dilihat dari sini.

Pemotor atau pengemudi mobil yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sementara biaya pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 100.000.

Namun demikian masih ada oknum yang bisa memalsukan SIM yang mirip dengan aslinya.

Baca Juga: Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah