Find Us On Social Media :

Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini

By Jumat, 08 Maret 2024 | 16:00
Waspada peredaran SIM palsu bikin bingung pemotor, cara membedakannya cukup mudah bisa cek bagian ini. (Tribun Jogja)

Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.

Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.