Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.
Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.
Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.