Find Us On Social Media :

Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Segini Biaya Resmi yang Harus Dikeluarkan Tidak Mahal Loh

By Sabtu, 09 Maret 2024 | 07:30
SIM mati bisa nuat yang baru segini biaya yang harus dikeluarkan (Facebook Raka)

Bisa dibandingkan, mahal mana perpanjang dan bikin baru SIM.

SIM A

Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.

Biaya pembuatan baru Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.

SIM B

Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.

SIM C

Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan baru SIM C Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.

SIM D

Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).

Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.