Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan aturan awal yang ditetapkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.
Aturan Perkap tersebut kemudian direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM.
Perlu diingat, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya harus membuat SIM dari awal.
Di mana, akan melakukan uji tulis, dan praktik dengan besaran biaya yang telah ditentukan. Adapun tarif perpanjang SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori SIM.
Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut besaran tarif perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000