Find Us On Social Media :

Terancam Bikin Baru Ketahui Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 Maret 2024 | 12:46 WIB
Waspada lupa bisa bikin SIM baru lagi, ketahui masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. (iStockphoto/Habibi Alisyahbana)

Baca Juga: Lupa atau Sengaja Tak Perpanjang SIM Mana yang Diampuni oleh Petugas Menurut Peraturan yang Baru

Mengacu pada Pasal 281, pemotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara pada Pasal 288 ayat 2 menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan aturan awal yang ditetapkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.

Aturan Perkap tersebut kemudian direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM.

Perlu diingat, jika terlambat melakukan perpanjangan SIM maka pemiliknya harus membuat SIM dari awal.

Di mana, akan melakukan uji tulis, dan praktik dengan besaran biaya yang telah ditentukan. Adapun tarif perpanjang SIM berbeda-beda yang disesuaikan dengan kategori SIM.

Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut besaran tarif perpanjang SIM sesuai dengan kategorinya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000