Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, keputusan tersebut akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran. Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat," kata dia belum lama ini.
Rencana ini juga sebenarnya sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa sebenarnya BBM dengan tingkat oktan 90 tidak boleh digunakan karena punya dampak negatif terhadap kendaraan maupun lingkungan.
Direktur Utama PT Pertamina (Tbk) Nicke Widyawati mewacanakan untuk menggantikan Pertalite dengan jenis BBM lebih baik dengan minimum RON 92.
"Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92.
Jadi tahun depan 3 produk saja, Pertamax Green 92, 95 dan Turbo," kata dia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (30/8/2023) lalu.
Baca Juga: Mudik Naik Motor Tidak Dilarang Masyarakat Berbondong-bondong Pulang ke Kampung Halaman
Hal itu sejalan upaya perusahaan mengimplementasikan Program Langit Biru Tahap 2 yang sesuai kebijakan KLHK.
"Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut," tutupnya.
Siap-siap jika Pertalite dihapus pemilik kendaraan beralih ke bensin lain yakni Pertamax Turbo dan Pertamax Green 92 dan 95.
Jadi alasan wacana penghapusan Pertalite karena tidak tepat sasaran penggunanya dan dampak negatif yang timbul dari bensin RON 90 terhadap kendaraan dan lingkungan.