Find Us On Social Media :

Berlaku Sampai 31 Desember 2024 Program Pemutihan Pajak Motor Khusus Warga Jambi dan Aceh

By Kamis, 21 Maret 2024 | 16:00
Masih ditunggu sampai 31 Desember 2024 mendatang, program pemutihan pajak motor tahun ini berikan keuntungan untuk penunggak pajak motor. (Dok MOTOR Plus)

Program ampunan pajak ini juga tidak sama pada masing-masing provinsi yang mengadakan pemutihan.

Ada yang hanya membebaskan denda pajak dan biaya BBNKB, ada juga yang memberikan diskon bahkan sampai membebaskan kendaraan lelang atau gratis mutasi kendaraan.

Biar enggak penasaran berikut 2 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2024:

1. Jambi

Pemutihan pajak motor di Jambi memiliki periode mulai dari 6 Januari 2024 sampai 28 Maret 2024.

Warga Jambi bisa langsung bergegas ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor karena waktunya tinggal 7 hari lagi.

Beberapa keuntungan yang didapat penunggak pajak antara lain mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Program ampunan pajak kendaraan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun sebelum mengurus ke Samsat, penunggak pajak harus mempersiapkan persyaratan
diantaranya STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK.