MOTOR Plus-online.com - Para driver ojek online (ojol) tengah harap-harap cemas menantikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sedih driver ojol kena prank tidak dapat THR Lebaran, Kemenaker malah bilang begini.
Tukang ojek aplikasi saat ini masih menunggu kebijakan perusahaan terkait pemberian THR.
Namun demikian pemberian uang tunjangan Lebaran ini tidak akan terealisasi dan driver ojol seperti kena prank.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) malah bilang pemberian THR hanya himbauan bukan menjadi suatu kewajiban perusahaan transportasi online tersebut.
Para driver ojol tidak memiliki harapan untuk mendapatkan THR dari perusahaan mereka bekerja.
Dikutip dari Kompas.com, Kemenaker menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir bukanlah suatu kewajiban.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pemberian THR untuk ojol dan kurir hanya berupa imbauan.
Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.
Baca Juga: Ojek Online Bermotor Yamaha NMAX Ludahi Calon Penumpang di Malang, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Pengakuan Jujur Driver Ojol Coba Motor Rem ABS Lewat Jalan Licin Lebih Pede dan Aman
Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.
Sebagai informasi, jika perusahaan yang berkewajiban memberikan THR ke para pekerja melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.