Baca Juga: Jarang Terjadi Motor Hilang Saat Parkir Liar Dapat Ganti Rugi di Jakarta Utara
Kejadian itu bermula ketika wisatawan asal Bogor Prizka (32) memarkirkan mobil elf yang disewanya di depan Ramayana, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (8/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dan sopirnya lalu didatangi GS seorang jukir yang meminta tarif parkir sebesar Rp40 ribu.
Sontak, korban kaget dan memberikan uang parkir sebesar Rp25 ribu, tetapi jukir itu tidak mau dan keukeh meminta Rp40 ribu.
Semisal korban tidak mau dipersilahkan mencari lahan parkir lainnya.
Merasa membutuhkan lahan parkir tersebut, korban akhirnya memberikan uang yang diminta jukir.
"Jukir itu meminta uang parkir tanpa karcis," imbuh Andika.
Lantaran tak terima dengan perlakuan tersebut, sopir elf dan korban melaporkan kejadian itu ke aplikasi Libas Polrestabes Semarang.
Polisi lantas mendatangi lokasi dan mengamankan jukir GS.
Di hadapan polisi, GS mengaku, meminta tarif di luar ketentuan karena "mremo" lebaran idul fitri.
Baca Juga: Ramai di Media Sosial Karcis Parkir Resmi Harus Tambah Bayar Titip Helm di Yogyakarta
"Kami kenakan GS dengan tindak pidana ringan (tipiring)," jelas Andika.
Selain itu, korban juga enggan memperpanjang kasus itu karena harus melanjutkan perjalanan.
Korban hanya meminta polisi melakukan pembinaan dan shockterapy kepada para jukir nakal karena ulah satu dua oknum tersebut merugikan wisatawan.
"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.
Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 3 ribu mobil Rp 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.
Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp 15 ribu.