Berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Surat Tilang ELTE Tidak Pernah Dikirim Via WA dengan Format APK"