Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Syarat perpanjang SIM C:
- KTP
- SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B I: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B II: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B II Umum: Rp 80 ribu