MOTOR Plus-online.com - Sempat ramai PT Pertamina Persero akan menghapus bensin Pertalite dan digantikan bensin baru RON 95.
Terungkap maksud Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertamina akan batasi penjualan.
Tidak jadi dihapus tapi bensin paling murah ini hanya akan dilakukan pembatasan pembelian oleh masyarakat.
Selain itu pembatasan juga akan berlaku untuk kendaraan yang memiliki kapasitas mesin tertentu.
Untuk motor yang dilarang isi Pertalite nantinya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250cc dan 1.400cc untuk mobil.
Sampai saat ini Pertamina masih menjual Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia.
Lalu apa maksud dari Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)?
Dikutip dari laman resmi esdm.go.id, Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Baca Juga: Aturannya Segera Berlaku Beli Bensin Pertalite di SPBU Pertamina Akan Dibatasi
Baca Juga: Gawat Harga Minyak Dunia Naik 18 Persen, Harga dan Stok Bensin di SPBU Pertamina Aman?
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahan bakar ini telah dicampur dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.