Find Us On Social Media :

Terungkap Maksud Pertalite Sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertamina Akan Batasi Penjualan

By Minggu, 28 April 2024 | 07:20
Pertalite dikenal sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan, sudah tahu artinya? Rencana akan dihapus sampai dibatasi Pertamina. (Tribun Timur)

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.

Pertalite sendiri resmi dijual Pertamina mulai tahun 2015 untuk menggantikan bensin Premium.

Bensin yang memiliki RON 90 ini diluncurkan untuk memangkas konsumsi Premium yang merupakan BBM subsidi.

Saat pertamakali diluncurkan harga Pertalite Rp 8.400 per liter dan mengalami penurunan di tahun-tahun selanjutnya.

Sampai akhirnya banderol Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter yang dijual di SPBU Pertamina.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum ada pembahasan terkait peningkatan kadar oktan jenis BBM RON 90 (Pertalite) menjadi BBM RON 92 (Pertamax Green 92).

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Pertamina sendiri ramai dikabarkan akan menjual bensin jenis baru Pertamax Green 92.

Wacana penghapusan Pertalite sebenarnya telah disinggung oleh Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati pada Agustus 2023.

Arifin Tasrif mengatakan pihaknya juga tidak mempersoalkan jika usulan tersebut benar-benar diimplementasikan.

Namun, ia meminta agar Pertamina mampu memproduksi jenis BBM tanpa menambah beban anggaran.

"Ya kalau memang bisa disediakan dengan tidak ada beban tambahan, boleh saja," ujar Arifin dikutip dari Kompas.com.