Kedua jasad korban kemudian dibawa ke bawah jembatan flyover arah Majasem, Cirebon menuju Sumber, Kabupaten Cirebon.
Jules menuturkan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat mendapatkan keterangan dan menunjukkan fotonya kepada saksi mata.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama lima tahun. Saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," terang dia.
Berdasarkan keterangan saksi, Pegi termasuk dari lima orang pelaku yang membunuh Vina dan Eki.
Saksi juga mengenali lima motor sekaligus motor Smash warna merah muda yang dikendarai Pegi pada saat kejadian.
Baca Juga: Keberanian Pemilik Honda BeAT Duel Lawan Maling Motor di Indramayu Berakhir Seperti Ini
Sementara, saksi lain yang merupakan teman masa kecil Pegi membenarkan adanya nama panggilan Perong.
Menurutnya, Pegi juga diketahui memiliki motor Smash warna merah muda dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dam MAN 2 Cirebon.
Jules melanjutkan, Pegi berusaha menghilangkan identitasnya setelah membunuh Vina.
Sekitar September 2016-2019, Pegi menyewa kontrakan atas nama Robi Irawan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat bersama ayahnya.
Dari hasil penggeledahan rumah Pegi di Cirebon, polisi mengamankan barang bukti berupa dua STNK motor dan kuncinya, dua ponsel, serta surat kelahiran, buku rapor serta ijazah SD dan SMP, Kartu Keluarga, biodata, surat pembuatan KTP, dokumen pendidikan, foto, Kartu Indonesia Pintar, kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.
Polisi juga menemukan bukti dua akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Atas keterangan saksi mata dan barang bukti, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Robi Irawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Pegi ditetapkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.