Find Us On Social Media :

Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2

By Selasa, 28 Mei 2024 | 10:25
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (tengah) saat resmi meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot pada Senin (27/5/2024) bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono (kiri) dan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. (korlantas.polri.go.id)

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.

Di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menunjukkan SIM C1 saat peluncuran di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Senin (27/5/2024). (YouTube Warta Kota)

“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.

Saat peluncuran SIM C1 turut hadir Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.