Find Us On Social Media :

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Joel Deksa Mastana Bilang Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

By Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00
Resmi SIM C1 diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) lalu, pemohon SIM C1 harus memiliki sertifikat mengemudi menurut Joel Deksa Mastana. (Instagram @joelmastana/group WA)

a. Memiliki SIM CI; dan

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan

Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa:

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuci Steam Motor Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Korban Diserang Geng Motor

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;