Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Batasi Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Juni 2024 Termasuk Pertalite?

By Rabu, 29 Mei 2024 | 11:35
Siap-siap setelah rencana Pertalite akan dibatasi pemerintah juga akan membatasi distribusi gas elpiji 3 kilogram berlaku 1 Juni 2024. (Kompas.com/MOTOR Plus)

Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja.

“Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Untuk diketahui ESDM sendiri memang belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian gas Elpiji 3 kg.

Namun ESDM sudah mengimbau Pemerintah Daerah agar melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram.

Hal tersebut bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.

Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan gas Elpiji.

Baca Juga: Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP

“Kita akan koordinasikan dengan Pertamina karena banyak yang perlu dibenahi karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kita akan kolabroasi dengan Pertamina supaya pengawasan terhadap gas Elpiji lebih tertib lagi,” katanya.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi atau pangkalan resmi elpiji.

Hal itu menyusul adanya temuan dari Kementerian Perdagangan atas produk elpiji 3 kg yang tidak sesuai antara pelabelan dan kebenaran kuantitasnya.

Seharusnya masyarakat menerima elpiji sebesar 3 kg namun ternyata isinya kurang dari 3 kg.

“Kami dari Pertamina Patra Niaga selaku subholding yang ditugaskan untuk pendistribusian dan pengawasan, kami akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan juga Pemda untuk terus melakukan pengawasan-pengawasan dan nanti akan kita perketat,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat melakukan peninjauan SPBE Koja di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.