Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Hari Ini Bebas Denda dan Balik Nama Gratis

By , Selasa, 11 Juni 2024 | 16:30
Ilustrasi BPKB dan BPKB, ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. (MOTOR Plus-Online.com/Aong)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Soalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program pemutihan.

Informasi pemutihan pajak motor dan mobil diposting akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (11/6/2024).

"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.

Adapun keringanan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jika brother menunggak pajak lebih dari 1 tahun, maka harus mengurus di kantor Induk Samsat.

Sementara kalau tunggakan PKB kurang dari satu tahun, bisa melakukan pembayaran di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.

Enaknya lagi brother yang bayar tunggakan di Gerai Samsat PRJ bisa membawa pulang souvenir eksklusif.

Baca Juga: Warga Jakarta Girang Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Bisa Bayar di PRJ Gratis Souvenir

Namun perlu dicatat, Gerai Samsat PRJ dibuka tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Semetara dikutip dari Kompas.com, program ini diberikan Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Sementara dikutip dari Kompas.com, pemutihan denda PKB dan BBNKB termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Keputusan itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.