MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 khusus untuk pengguna motor di atas 250cc.
SIM C dan SIM A format baru ada gambar kendaraan berlaku bulan depan.
Belum lama setelah peluncuran SIM C1 muncul SIM format baru yang akan beredar mulai 1 Juli 2024.
Nantinya pada SIM C akan ditambahkan logo atau gambar motor untuk mempermudah identifikasi.
Hal yang sama juga pada SIM A yang akan ada tambahan gambar mobil.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.
Baca Juga: Modal Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Juni 2024 Tinggal Tunggu Sampai Jadi?
Baca Juga: Punya BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Pembayaran Tetap Bisa Bikin SIM?
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.