Sementara kalau telat lebih dari satu tahun, maka harus mengurus ke Kantor Induk Samsat.
Perlu dicatat, Gerai Samsat PRJ dibuka tanggal 12 Juni hingga 14 Juli 2024.
Program ini diberikan Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.