MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada program pemutihan banyak diskon dan bebas denda.
Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi, apa saja persyaratannya?
Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu mekanisme mengurus tunggakan pajak melalui program pemutihan.
Persyaratan yang harus disiapkan apa saja agar tidak ditolak petugas.
Sebelum ke Samsat untuk mengurus pembayaran tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus membawa berkas yang dibutuhkan.
Siapkan KTP asli, STNK asli, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), BPKB asli dan kendaraan harus dibawa ke Samsat.
Saat ini masih ada tujuh provinsi yang mengadakan program pemutihan.
Jika tidak membayarkan tunggakan sampai tujuh tahun berturut-turut, STNK kendaraan terancam diblokir atau dihapus.
Jika sudah dihapus maka kendaraan akan bodong atau ilegal.
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan
Baca Juga: Daftar Samsat Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Hindari Data STNK Dihapus
Segera urus pembayaran tunggakan pajak kendaraan untuk menghindari data STNK dihapus.
Tercatat tujuh provinsi yang masih adakan pemutihan antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Aceh dan Kalimantan Barat.