Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di Tujuh Provinsi, Apa Saja Persyaratannya?

By Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:35
Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi segera lunasi sekarang jangan sampai data STNK dihapus motor jadi bodong. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.

Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:

STNK asli

KTP asli sesuai STNK

Baca Juga: Selain Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Wilayah Ini, Kasih Diskon dan Banyak Lagi

5. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan pemutihan dari 24 April hingga 30 Juni 2024.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.

Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.

Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning.

6. Bengkulu