Find Us On Social Media :

Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan

By Kamis, 04 Juli 2024 | 21:55
Buruan ke Samsat penunggak pajak bisa lunasi pajak kendaraan bermotor mumpung masih digelar pemutihan, ditunggu sampai 31 Desember 2024. (FB)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor tahun ini masih berlangsung ditujuh provinsi buruan urus sebelum motor jadi bodong.

Lagi bokek tetap bisa lunasi tunggakan pajak motor mumpung ada pemutihan banyak gratisan denda dihapus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dibeberapa wilayah saat ini masih menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan.

Jangan sampai diabaikan karena resikonya data STNK bisa dihapus.

Dengan catatan motor yang lima tahun menunggak pajak ditambah dua tahun kemudian belum dibayarkan.

Motor yang data STNK diblokir atau dihapus otomatis jadi bodong atau ilegal.

Mumpung masih ada program ampunan pajak tahun ini segera lunasi tunggakan kendaraan Anda.

Biasanya jenis keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk pajak progresif.

Namun harus diingat masing-masing provinsi yang menggelar pemutihan memiliki program yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Digelar di Tujuh Provinsi, Apa Saja Persyaratannya?

Baca Juga: 4 Keringanan dari Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024 di Kalimantan Selatan, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Saat ini tercatat ada tujuh provinsi yang memberikan pembebasan denda pajak motor.

Salah satunya di Aceh yang masa berlaku pemutihan sampai 31 Desember 2024 mendatang.