Find Us On Social Media :

Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan

By Kamis, 04 Juli 2024 | 21:55
Buruan ke Samsat penunggak pajak bisa lunasi pajak kendaraan bermotor mumpung masih digelar pemutihan, ditunggu sampai 31 Desember 2024. (FB)

Selain kendaraan milik pribadi, swasta, pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah.

Kebijakan yang berlaku di seluruh kantor samsat Provinsi Bengkulu ini mulai Selasa (4/6/2024).

Sesuai penjelasan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi.

Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 cukup simple, yakni hanya membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli saja.

"Kalau untuk syaratnya sama seperti membayar pajak tahunan, yaitu KTP asli dan STNK asli saja, untuk waktu pembayaran juga relatif singkat. Hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja," ujar Hendi.

Baca Juga: Suzuki Ngamuk Luncurkan Motor Matic Baru Tampang Mirip Vario 125 Lama

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sampai 30 November 2024.

7. Kalimantan Barat

Pemutihan di wilayah ini berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Ada 5 keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan sanksi administratif BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.

Kemudian, diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun.

Serta potongan 40 persen buat jenis kendaraan tersebut, berlaku untuk yang menunggak 5 tahun.