Menurut David, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
Kebijakan menjadikan SIM sebagai salah satu syarat membuat SIM juga dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjut David, berguna untuk melindungi masyarakat ketika sakit dan mendapatkan pelayanan publik secara lancar.
Meski begitu, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM.
Baca Juga: Motor Murah Bensin Satu Liter Tembus 61 Km, Honda Supra X Buka Harga Rp 2 Jutaan
David menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri.
Bila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, perawatan korban akan dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Sementara kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja bakal dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cara Mudah Buat SIM Baru Jika Tak Punya BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dipersiapkan