- Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Dewi menambahkan, pajak lima tahunan juga hanya dapat dibayarkan di kantor Samsat yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Untuk cek fisik kendaraan bermotor, menurut Dewi, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.