MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat atau ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda.
Bulan depan berakhir pemutihan pajak kendaraan di Jakarta hindari data STNK dihapus.
Saat ini masih ada enam provinsi yang mengadakan pemutihan termasuk Jakarta.
Pemutihan merupakan program ampunan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing daerah.
Di Jakarta sendiri pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2024 atau akhir bulan depan.
Jangan sampai data STNK kendaraan Anda dihapus karena belum juga melunasi tunggakan.
Kelalaian atau keterlambatan membayar pajak dalam jangka waktu yang lama bisa berakibat fatal, yakni dihapuskannya data regident dari kendaraan bermotor.
Penghapusan data regident atau STNK ini akan menyulitkan pemilik kendaraan karena dianggap bodong atau ilegal.
Pembayaran pajak kendaraan dilakukan sekali setiap tahun sementara perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.
Baca Juga: Lagi Bokek Bisa Lunasi Tunggakan Pajak Motor Mumpung Ada Pemutihan Denda Dihapuskan
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Turun Tak Perlu Bawa Uang Banyak Cukup Sediakan Duit Segini
Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.
Aturan penghapusan data STNK kendaraan ini rencananya akan diterapkan mulai 2024 ini.