Find Us On Social Media :

Mau Bikin SIM C1 Langsung Datang ke Satpas SIM Daan Mogot, di Jawa Tengah Sudah Bisa Dilayani?

By Kamis, 11 Juli 2024 | 18:30
SIM C1 sudah bisa dibuat di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, di Jawa Tengah apakah sudah ada layanannya. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Perhatian untuk pemilik motor di atas 250cc wajib bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Mau bikin SIM C1 bisa datang ke Satpas SIM Daan Mogot, di Jawa Tengah sudah ada?

SIM C1 sudah resmi berlaku di Indonesia sejak Senin (27/4/2024) lalu.

Peresmian SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat dilakukan langsung Korlantas Polri.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan.

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Apakah Sama Biayanya Seperti Bikin SIM C Biasa Dijelaskan Korlantas Polri

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.