2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
Tunggakan PKB kurang dari satu tahun bisa melakukan pembayaran di Gerai Samsat PRJ Kemayoran.
Sementara kalau telat lebih dari satu tahun, maka harus mengurus ke Kantor Induk Samsat.
Program pemutihan diberikan Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Hal itu termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Setelah tanggal 14 Juli, pemutihan pajak di DKI Jakarta masih lanjut, namun sudah enggak dapat suvenir lagi.
Soalnya program ini berlangsung sampai 31 Agustus 2024.