Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Aceh. (Instagram.com/bpkaaceh)
2. Bengkulu
Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu sampai 30 November 2024. (Instagram.com/samsatbengkulu)
3. Jakarta
Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.