Adapun surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan yang tidak berada di lokasi akan disampaikan oleh petugas parkir yang berjaga.
"Kalau ada yang mau nebus, harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi parkir di trotoar," jelasnya.
Emiral melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan razia parkir liar secara berkala untuk menertibkan pengendara.
"Kami akan terus melakukan razia parkir-parkir liar. Tidak hanya di Senopati," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Parkir Liar di Senopati, 18 Motor Diangkut Dishub Jaksel",