Dari pengungkapan kasus penyelundupan motor baru ini diketahui 5 negara tujuan para pelaku.
Pelaku mengekspor motor-motor tersebut ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Dari beberapa gudang tersebut ditemukan ratusan motor jenis matic seperti Honda BeAT, Scoopy, Vario hingga PCX untuk dieskpor.
Ada juga beberapa motor yang sudah dimasukan ke dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami kemudian meminta kantor Pelayananan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor terhadap kontainer berisi kendaraan itu," tegasnya.
"Dalam kasus ini dampak kerugian ekonomi sekitar Rp 876.238.400.000 dari akumulasi harga motor dari lising rata-rata 40 juta dikalikan 20.666 unit sehingga muncul angka yang kita temukan tadi di atas," bebernya.
Dari ratusan barang bukti yang berhasil diamankan, motor matic Honda mendominasi.
Baca Juga: Bensin Baru Pengganti Pertalite Lebih Mahal Rp 2.500 Segera Dijual di SPBU Pertamina
Di lokasi kejadian ditemukan Honda BeAT, Scoopy, Vario sampai PCX.
Para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.