"Uang 25 ribu itu didapatkan dari hasil pemberian pengendera saat dia ngatur lalu lintas," ujarnya.
"Waktu Traffic lightnya atau lampu merah padam" ungkap Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung.
SN (24) langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sukarame guna dilakukan interogasi dan pembinaan.
"SN (24) ini, kita duga mengalami disabilitas mental" Kata Rohmawan.