Find Us On Social Media :

Denda Tilang Paling Mahal Razia Operasi Patuh 2024 Bukan Tidak Pakai Helm atau Belum Punya SIM

By Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:35
Pemotor waspada denda tilang jutaan rupiah bukan tidak pakai helm atau belum punya SIM tapi berkendara dalam pengaruh alkohol. (kontan.co.id)

Beberapa target operasi tersebut antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selain itu, pelanggaran lain seperti melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta penertiban parkir liar juga akan menjadi sasaran dalam operasi ini.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengingatkan kepada Direktorat Lalu Lintas dan jajaran lalu lintas bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2024 agar mempedomani prosedur yang telah diarahkan.

“Laksanakan Operasi Patuh Jaya ini dengan cara yang Simpatik dan Humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum lalu-lintas dengan menggunakan ETLE Statis dan Mobile," lanjut karyoto.

Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi ini dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat.

“Agar tetap mengutamakan keselamatan saat menjalankan tugas dan senantiasa berhati-hati mengingat padatnya arus kendaraan yang melintasi ibu kota Jakarta, jangan terlalu memaksakan diri apabila ada pelanggaran yang tidak mau diberhentikan,” tutupnya.

Dari ke-14 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi pada razia Operasi Patuh 2024, ada satu pelanggaran yang denda tilangnya jutaan rupiah.

Baca Juga: Pemotor Jangan Kaget Ini Daftar Lokasi Razia Operasi Patuh 2024 di Jabodetabek

Bukan tidak memakai helm atau belum punya SIM, tapi pelanggaran yang dendanya paling mahal adalah berkendara dalam keadaan mabuk minuman keras.

Berikut daftar denda tilang razia Operasi Patuh 2024:

1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)