14 pelanggaran yang jadi target polisi saat razia tahun ini memiliki denda tilang yang berbeda-beda.
Untuk pengendara yang ketahuan mengemudikan motor atau mobil dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol) maka denda tilangnya paling mahal diantara pelanggaran lain.
Pengemudi yang mabuk akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 3 juta.
Berikut daftar besaran denda tilang dari 14 pelanggaran saat razia Operasi Patuh Jaya 2024:
1. Melawan Arus, denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Razia Operasi Patuh 2024 Bisa Langsung di ATM BRI atau Via Online
4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)
8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7