Find Us On Social Media :

Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan

By Rabu, 24 Juli 2024 | 17:24
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berakhir 31 Agustus 2024 buruan ke Samsat sebelum motor jadi bodong. (FB Muh Takim)

MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor kembali digelar pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.

Bebas denda PKB dan balik nama, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berakhir bulan depan.

Saat ini pemutihan masih berlangsung di delapan provinsi dengan masa berlaku bervariasi.

Di Jakarta pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2024 mendatang.

Penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera melunasi pembayaran pajak di Samsat terdekat.

Khusus di Jakarta, keringanan yang diberikan adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan pajak kendaraan di Jakarta sesuai Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak kendaraan yang berlum dibayarkan atau mati terancam data STNK dihapus.

Motor jadi bodong jika data STNK dihapus karena masuk kendaraan ilegal.

Baca Juga: 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Buruan ke Samsat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bebas Denda dan Banyak Lagi di Jawa Timur

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.

Aturan penghapusan data STNK kendaraan ini rencananya akan diterapkan mulai 2024 ini.