Find Us On Social Media :

Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Denda Tilangnya Beda di Razia Operasi Patuh 2024

By , , Kamis, 25 Juli 2024 | 08:38
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Beda denda tilang tidak punya SIM dan lupa bawa SIM. (Kompas.com/Gilang)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa karena polisi sering menggelar razia.

Tidak punya SIM dan lupa bawa SIM denda tilangnya beda di razia Operasi Patuh 2024, jangan sampai salah.

Saat diberhentikan polisi dan SIM tertinggal, jangan sampai salah sebut ya.

Ternyata tidak punya SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara punya denda tilang yang berbeda.

Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan sah memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Artinya pemotor dipercaya polisi untuk mengendarai motor di jalan dengan benar dan dapat mematuhi rambu lalu lintas.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Baca Juga: Kocak, Video Bocah Naik Honda Kirana Nangis Kena Razia Operasi Patuh 2024 di Jombang, Mohon-mohon Jangan Ditahan

Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda tilang Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Beda kasus kalau tidak punya SIM namun tetap nekat bawa motor, bisa dikenakan sanksi lebih berat.