Hal ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 281.
Pengendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Maka dari itu, bagi setiap pemotor dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat berpergian naik motor.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM"