Find Us On Social Media :

Buruan Daftar QR Code Syarat Beli Pertalite di SPBU Pertamina Siapkan KTP dan STNK

By Kamis, 25 Juli 2024 | 17:08
Pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina wajib menggunakan QR Code, syarat daftar siapkan KTP dan STNK kendaraan. (Pertamina)

Perluasan pendataan tahap 1 dimulai pertengahan Juli meliputi wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali yaitu Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan langkah pendataan pengguna Pertalite ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan.

Hal ini mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan Pemerintah untuk produk Pertalite.

Perluasan wilayah ini dilakukan secara bertahap mulai di 190 kota/kabupaten wilayah Jamali dan sebagian Non Jamali.

Kemudian untuk provinsi lainnya atau sebanyak 283 kota/kabupaten lainnya akan menyusul di tahap berikutnya.

Heppy menambahkan, bagi kendaraan roda empat yang belum memiliki QR Code juga tetap akan dilayani, dan akan diarahkan untuk mendaftar di website Subsidi Tepat.

Heppy menjelaskan bahwa ini adalah pendataan bukan pembatasan dan diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui pengguna subsidi BBM dan diharapkan dapat meminimalisir indikasi kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga: Kok Bisa Cuma Karena Spion Pemotor Honda Vario Meninggal Dunia di Kediri

Hingga awal Juli 2024, tercatat lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite sudah mendaftar QR Code.

Informasi mengenai pendaftaran, masyarakat bisa mengunjungi langsung website subsiditepat.mypertamina.id dan sosial media resmi @mypertamina @ptpertaminapatraniaga.

Sementara itu, Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.