Keringanan yang diberikan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
7. Kalimantan Barat
Pemutihan dimulai dari tanggal 19 Juni, pemerintah lewat Bapenda Kalimantan Barat menggelar pemutihan hingga 20 Desember 2024.
Beberapa keringanan seperti bebas denda PKB, BBNKB II, pajak progresif, diskon 25 dan 40 persen.
8. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan program pemutihan dari 1 Juli 2024.
Berlaku hingga 31 Oktober 2024, pihaknya menghapus denda PKB dan BBNKB II.