Salah satunya pemohon SIM bernama Ardiyanto Fauzi yang membuat SIM C dan SIM A di Satpas SIM Daan Mogot.
Kedua SIM baru tersebut (SIM C dan SIM A) sudah ada logo motor dan mobil.
Sudah berlaku SIM C dan SIM A model baru ada logo kendaraan. (Adam Samudra)
Secara bentuk dan warna SIM C dan SIM A lama tidak berbeda dengan SIM model baru.
Hanya ada penambahan logo motor di bawah huruf C, sementara logo mobil berada di bawah huruf A.
Sementara di bawah logo motor (SIM C) dan logo mobil (SIM A) terdapat tulisan Mobil Penumpang Pribadi (Passenger Car/Personal Goods).
Sementara untuk pembuatan SIM C dan SIM A biayanya selisih Rp 20 ribuan.
Biaya pembuatan baru SIM C Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000.
Baca Juga: Denda Tilang Paling Mahal Razia Operasi Patuh 2024 Bukan Tidak Pakai Helm atau Belum Punya SIM
Berikut tarif pembuatan SIM:
1. Biaya pembuatan SIM A
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.
SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.