Find Us On Social Media :

Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus

By Selasa, 30 Juli 2024 | 11:50
Resmi berlaku mulai Senin (29/7/2024) SIM C dan SIM A model baru ada logo motor dan mobil. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Demikian rangkuman mengenai penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.